Faktakalbar.id, BIREUEN – Pemerintah Republik Indonesia melalui Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bencana Hidrometeorologi Sumatera resmi menyalurkan dana perbaikan rumah di Bireuen, Provinsi Aceh, pada Selasa (3/3/2026).
Bantuan tahap kedua senilai total Rp86 miliar ini diserahkan kepada 4.347 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak bencana alam.
Prosesi penyerahan bantuan dipusatkan di Pendopo Bupati Bireuen. Acara tersebut dihadiri secara langsung oleh Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, dan Bupati Bireuen Mukhlis Takabeya beserta jajaran.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno turut hadir memberikan arahan secara daring.
Penyaluran bantuan ini diberikan dalam bentuk buku tabungan Bank Syariah Indonesia (BSI) kepada para penerima yang telah lolos verifikasi sesuai Surat Keputusan (SK) bupati/wali kota.
Rincian penerima manfaat dana perbaikan rumah di Bireuen ini terdiri atas 2.954 warga dengan kategori rumah rusak ringan yang menerima Rp15 juta per KK, serta 1.393 warga kategori rusak sedang senilai Rp30 juta per KK.
Dalam arahannya, Menko PMK Pratikno menegaskan bahwa bantuan ini merupakan wujud nyata kehadiran dan komitmen pemerintah sesuai dengan instruksi Presiden.
“Pemerintah atas arahan bapak Presiden, berkomitmen agar masyarakat tidak terlalu lama berada dalam ketidakpastian. Dana ini merupakan amanah untuk memulihkan kembali fungsi rumah sebagai pelindung keluarga. Kami berharap bantuan ini digunakan seefektif mungkin agar kehidupan bapak dan ibu segera kembali normal,” ujar Pratikno.
Sestama BNPB Rustian juga mengingatkan warga agar menggunakan dana tersebut sesuai dengan peruntukannya dan mengedepankan prinsip akuntabilitas.
“Kami berpesan agar dana perbaikan dari BNPB ini digunakan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan perundang-undangan untuk perbaikan rumah. Penyerahan dana ini adalah bukti kehadiran negara dalam mendampingi masyarakat terdampak hingga pulih sepenuhnya,” tegas Rustian.
Selain bantuan perbaikan rumah kategori ringan dan sedang, pemerintah juga menyalurkan Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp600 ribu per bulan bagi 1.054 KK dengan kategori rumah rusak berat.
Dana ini diberikan sebagai biaya sewa tempat tinggal sementara hingga pembangunan Hunian Tetap (Huntap) selesai dikerjakan.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Bireuen telah mengusulkan pembangunan 365 unit Huntap di lokasi asal, serta 93 unit Huntap relokasi terpusat di Desa Alue Kuta dan Desa Krueng Simpo.
















