Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Wafat, Pemerintah Tetapkan Hari Berkabung Nasional Selama Tiga Hari

"Pemerintah menetapkan hari berkabung nasional dan pengibaran bendera setengah tiang selama 3 hari menyusul wafatnya Wapres ke-6 RI Try Sutrisno. "
Pemerintah menetapkan hari berkabung nasional dan pengibaran bendera setengah tiang selama 3 hari menyusul wafatnya Wapres ke-6 RI Try Sutrisno. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Indonesia berduka atas wafatnya Wakil Presiden ke-6 RI, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, pada Senin (2/3/2026) pukul 06.58 WIB di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

Sebagai bentuk penghormatan terakhir, pemerintah menetapkan masa berkabung nasional selama tiga hari.

Melalui Surat Edaran Mensesneg No. B-02/M/S/TU.00.00/03/2026, pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang mulai tanggal 2 hingga 4 Maret 2026.

“Dalam rangka memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Wakil Presiden ke-6 RI Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno yang telah wafat pada tanggal 2 Maret 2026 di Jakarta,” tulis pihak Kemensetneg dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Khamenei Tewas dalam Serangan AS-Israel, Pemerintah Iran Tetapkan 40 Hari Masa Berkabung

Jenazah almarhum dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, dengan prosesi upacara militer yang dipimpin langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Dalam pembacaan Apel Persada, Presiden Prabowo menyampaikan penghormatan atas jasa-jasa almarhum semasa hidup.

“Saya Presiden Republik Indonesia atas nama negara, bangsa, dan Tentara Nasional Indonesia dengan ini mempersembahkan kepada persada ibu pertiwi jiwa raga dan jasa-jasa almarhum nama Try Sutrisno jabatan Wakil Presiden RI ke-6 periode 1993-1998.. dan arwahnya mendapat sisi terbaik di sisi Tuhan,” ucap Prabowo Subianto saat memimpin upacara pemakaman.

Try Sutrisno lahir pada 15 November 1935 dan memiliki karier militer yang cemerlang hingga menjabat sebagai Panglima ABRI.