Menurut Agus, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan dana hibah yang semestinya dikembalikan ke kas daerah setelah tahapan penetapan wali kota dan wakil wali kota selesai, sebagaimana diatur dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Setelah kegiatan penetapan wali kota dan wakil wali kota, dana itu sesuai NPHD harus dikembalikan. Namun ada beberapa yang tidak dikembalikan dan digunakan tidak sesuai peruntukannya,” ujar dia.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total dana hibah yang diterima Bawaslu Kota Pontianak untuk kegiatan tersebut mencapai sekitar Rp 10 miliar.
Baca Juga: Tinjau Kejari Singkawang, Kajati Kalbar Emilwan Ridwan Tekankan Integritas dan Kualitas Pelayanan
Dari jumlah itu, penyidik menduga terdapat penyalahgunaan sebesar Rp 1,7 miliar. Sebanyak Rp 600 juta telah dikembalikan, sehingga sisa dugaan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 1,1 miliar.
Agus menyatakan, penghitungan kerugian negara masih dalam proses audit.
“Penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan tersebut masih dalam proses penghitungan oleh auditor. Namun sementara dari keterangan ahli dan auditor, penggunaan dana hibah tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata dia.
Kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.
“Apakah nanti ada penambahan tersangka, masih proses. Kami lihat perkembangan lebih lanjut,” ujar Agus.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penyidik dalam waktu dekat akan memanggil keduanya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga: Rugikan Negara Rp 609 Juta, Kejari Sambas Tahan Kades Tebuah Elok Terkait Kasus Korupsi Dana Desa
(Tim Faktakalbar.id)
















