Tilep Dana Hibah, Kejari Tetapkan Ketua dan Sekertaris Bawaslu Kota Pontianak Sebagai Tersangka

Kejari resmi menetapkan Ketua dan Korsek tersangka kasus korupsi Bawaslu Pontianak terkait dana hibah Pilwako 2024. Kerugian negara capai Rp1,1 miliar.
Kejari resmi menetapkan Ketua dan Korsek tersangka kasus korupsi Bawaslu Pontianak terkait dana hibah Pilwako 2024. Kerugian negara capai Rp1,1 miliar. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Ketua dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pontianak ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana hibah kegiatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak 2024 senilai Rp 10 miliar.

Kejaksaan Negeri Pontianak menyebut, dari hasil penyidikan yang dimulai sejak 2025 ditemukan dugaan penyimpangan sebesar Rp 1,7 miliar.

Baca Juga: Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu Pontianak

Sebanyak Rp 600 juta telah dikembalikan, sehingga sisa dugaan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 1,1 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Agus Eko Purnomo, mengatakan penyidikan kasus tersebut telah berlangsung sejak November 2025. Selama proses itu, penyidik melakukan penggeledahan, penyitaan, serta memeriksa sejumlah saksi.

“Kasus ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Agus pada Senin, (2/3/2026).

Dua tersangka tersebut adalah RD selaku Ketua Bawaslu Kota Pontianak yang masih aktif menjabat dan TK selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Pontianak.