Pengawasan SPBU Pontianak Diperketat Jelang Hari Raya, Pemkot Siapkan Sanksi Tegas Jika Ada Manipulasi Takaran BBM

Tim Gabungan melakukan tera atau uji takar terhadap SPBU untuk memastikan takaran BBM sesuai standar.
Tim Gabungan melakukan tera atau uji takar terhadap SPBU untuk memastikan takaran BBM sesuai standar. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bersama PT Pertamina Patra Niaga dan unsur Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melaksanakan kegiatan pengawasan SPBU Pontianak secara rutin dan terpadu pada Senin (2/3/2026).

Langkah inspeksi mendadak yang kali ini menyasar SPBU Paris 2 tersebut dilakukan guna memastikan ketepatan takaran pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) sekaligus memberikan jaminan perlindungan secara langsung kepada para konsumen menjelang lonjakan mobilitas Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Pertamax Resmi Naik per 1 Maret 2026, Ini Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina Terbaru

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah, memimpin langsung jalannya pengujian di lokasi. Ia menyampaikan bahwa proses pengujian takaran pompa dispenser BBM tersebut dilakukan dengan menggunakan alat standar berupa bejana ukur berkapasitas 20 liter.

Berdasarkan ketentuan regulasi metrologi legal mengenai batas kesalahan yang diizinkan yakni sebesar 0,5 persen, hasil dari dua kali pengujian acak di SPBU tersebut menunjukkan angka volume yang masih berada di bawah ambang batas toleransi.

“Artinya BBM yang diterima pelanggan sesuai dengan takaran yang dibayarkan. Dari sisi jumlah, masyarakat dapat dipastikan aman dan terlindungi,” ujarnya memberikan kepastian kepada publik.

Sekda Pontianak lebih lanjut menegaskan bahwa agenda pengawasan SPBU Pontianak ini akan terus digencarkan secara rutin melalui koordinasi lintas instansi. Hal ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen.

Jika ke depan ditemukan adanya ketidaksesuaian takaran BBM, pemerintah daerah akan menelusuri penyebabnya sebelum menjatuhkan sanksi tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku, mulai dari pemberian surat peringatan hingga ancaman penutupan izin operasional apabila terbukti ada unsur kesengajaan.

Sementara itu, Sales Branch Manager Kalbar Fuel 1 Pertamina Patra Niaga, Irsan Firdaus Gasani, merespons positif langkah inspeksi ketat yang diinisiasi oleh pemerintah daerah tersebut.

Menurutnya, kolaborasi di lapangan ini menunjukkan adanya keterbukaan dan sinergi yang solid antara pihak Pertamina dan pemerintah dalam menjaga hak-hak dasar konsumen.

“Kami menanggapi pengawasan ini dengan terbuka. Justru ini menunjukkan kolaborasi yang baik antara Pertamina dan pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat menerima yang seharusnya mereka terima,” katanya saat mendampingi tim gabungan di lokasi.

Irsan menjelaskan lebih jauh bahwa dari sisi manajemen internal, Pertamina sesungguhnya telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang wajib dijalankan terkait pengawasan rutin, baik terhadap akurasi takaran maupun kualitas mutu BBM.