Faktakalbar.id, SEKADAU – Kepolisian Resor (Polres) Sekadau berhasil meringkus seorang pria berinisial DS (27), terduga pelaku tindak pidana pencurian motor di Sekadau.
Penangkapan tersangka dilakukan di wilayah Pontianak dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah korban secara resmi melaporkan kehilangan sepeda motornya ke pihak kepolisian pada Jumat (27/2/2026).
Baca Juga: Lawan Petugas Saat Ditangkap, Residivis Curi Motor di Pontianak Selatan Dihadiahi Timah Panas
Kasus kejahatan ini bermula pada Kamis (26/2/2026) malam. Korban yang diketahui berinisial ES (36) memarkirkan sepeda motor jenis Honda Supra GTR 150 berwarna hitam di area depan rumahnya yang berlokasi di Kampung Kemawan, Dusun Pangkin, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir.
Korban baru menyadari kendaraannya telah raib keesokan harinya, yakni sekitar pukul 06.00 WIB pagi, saat dirinya hendak menuju kamar mandi.
“Kunci motor masih menempel sehingga motor mudah dibawa pelaku. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 13 juta. Korban kemudian telah melapor ke SPKT Polres Sekadau pada Jumat (27/2),” jelas Kasi Humas Polres Sekadau, AKP Triyono, mewakili Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama pada Minggu (1/3/2026).
Menindaklanjuti laporan warga terkait kasus pencurian motor di Sekadau tersebut, Unit IV Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan.
Polisi turut melakukan koordinasi lintas wilayah dengan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Pontianak Timur.
Berdasarkan informasi dan pelacakan di lapangan, terdeteksi bahwa kendaraan beserta pelaku pelarian telah berada di Kota Pontianak. Tim gabungan sukses mencegat dan mengamankan tersangka DS tanpa perlawanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh penyidik, tersangka DS mengakui seluruh perbuatannya. Tersangka diketahui berangkat dari Pontianak menuju Sekadau menggunakan fasilitas angkutan umum pada Kamis sore.
















