Tersangka yang berhasil diamankan berinisial WS alias T (20), seorang pemuda asal Badau, Kabupaten Kapuas Hulu.
“Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Sintang untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang berhasil kabur ke dalam hutan.
Polres Sintang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan meminta masyarakat untuk aktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
Baca Juga: Ratusan Penambang Kepung Polres Sintang, Tuntut Rekan Dibebaskan
(Nara)
















