OPINI – Dua ratus delapan puluh lima triliun rupiah. Angka yang kalau disusun bisa jadi tangga menuju bulan, lalu turun lagi ke bumi sambil beli SPBU. Dalam perkara tata kelola minyak dan produk kilang, Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak pengusaha minyak Riza Chalid, divonis 15 tahun penjara.
Lima belas tahun untuk dakwaan kerugian negara Rp285 triliun. Pas ndak wak? Atau ini paket hemat keadilan edisi terbatas? Simak narasinya sambil membayangkan seruput koptagul, wak!
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat dini hari. Sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Baca Juga: Hukuman Pidana Penjara Menanti Para Mafia Tambang Bauksit Kalbar
Hukumannya 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari. Uang pengganti Rp2,9 triliun, kalau tak dibayar tambah lima tahun. Terdengar tegas. Terdengar gagah. Terdengar seperti trailer film aksi.
Namun tunggu dulu, jaksa sebelumnya menuntut 16 sampai 18 tahun dan uang pengganti Rp13,4 triliun. Artinya? Ada penyesuaian. Ada penghalusan.
Ada sedikit saja pengurangan. Dari 18 turun ke 15. Dari 13,4 triliun jadi 2,9 triliun. Diskon hampir 10 triliun lebih. Kalau ini promo belanja, sudah rebutan satu mal.
Perkara ini bukan kelas teri. Badan Pemeriksa Keuangan menghitung komponen kerugian keuangan negara US$2,7 miliar plus Rp25,4 triliun.
Lalu ditambah perhitungan kerugian perekonomian negara. Total dakwaan Rp285 triliun.
Tujuh klaster penyimpangan disebut: ekspor-impor minyak mentah, impor produk kilang, sewa kapal, sewa terminal BBM, pembayaran kompensasi pemerintah yang tak semestinya, sampai dugaan penyimpangan solar subsidi.
Lengkap seperti menu prasmanan hajatan. Tinggal ambil sesuai selera.
Namun majelis hakim mengesampingkan kerugian perekonomian negara Rp171 triliun karena dinilai bersifat asumsi. Asumsi, wak. Seperti perasaan yang tak terbalas, katanya ada tapi tak cukup bukti.
Maka yang dihitung ya yang bisa dipeluk secara hukum. Publik boleh mendidih, tetapi angka tetap angka.
Dua terdakwa lain, Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo, masing-masing divonis 13 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari. Rapi. Simetris. Seolah-olah keadilan punya penggaris.
Bab berikutnya biasanya predictable, banding. Hak terdakwa untuk mengajukan banding ke pengadilan tinggi, lalu kasasi ke Mahkamah Agung, bahkan peninjauan kembali.
Secara hukum sah. Secara psikologis publik? Deg-degan. Karena semakin panjang proses, semakin panjang pula kemungkinan vonis menyusut seperti es batu kena matahari.
Lalu soal menjalani hukuman. Secara teori, 15 tahun berarti 15 tahun di balik jeruji. Secara praktik? Sejarah kita pernah menyuguhkan sel yang terasa seperti apartemen studio. Fasilitas nyaman, akses komunikasi lancar, bisnis tetap jalan. Malam hari keluar?
Publik sudah terlalu sering mendengar cerita seperti urban legend yang ternyata nyata. Belum lagi remisi tiap tahun bagi yang berkelakuan baik. Lima belas tahun bisa terpangkas signifikan.
Tambah asimilasi, pembebasan bersyarat, hitung-hitungan kalender jadi fleksibel. Bukan mustahil 15 tahun efektif terasa separuhnya.
Rakyat kecil yang antre BBM subsidi tentu punya kalkulator emosi sendiri. Rp285 triliun itu bisa membangun ribuan sekolah, rumah sakit, memperbaiki jalan berlubang yang tiap musim hujan berubah jadi kolam ikan. Bisa mengurangi jeritan anggaran. Bisa membuat negeri ini sedikit lebih waras.
Baca Juga: Terbukti Sebar Kebencian SARA, PN Pontianak Vonis Riezky Kabah 2 Tahun Penjara
Maka pertanyaan sederhana itu menggema, pas ndak wak? Hukum memang bukan panggung balas dendam. Hukum soal pembuktian dan kepastian.
Akan tetapi, rasa keadilan publik juga bukan angka nol yang bisa dihapus dengan spidol. Ketika triliunan dipangkas dan tahun dipendekkan, wajar jika dada terasa sesak.
Sebab di negeri ini, mencuri ayam bisa cepat dihukum. Mengutak-atik ratusan triliun, prosesnya panjang, dramatis, penuh tafsir.
Lima belas tahun untuk 285 triliun. Hitung saja sendiri, wak. Satu tahun penjara seharga berapa triliun?
Oleh: Rosadi Jamani, Ketua Satupena Kalbar














