“Penyaluran tunjangan profesi merupakan bentuk penghargaan negara atas profesionalitas guru di seluruh Indonesia,” ungkap Abdul Mu’ti.
Baca Juga: Kemendikdasmen Perluas Sasaran PIP Untuk TK Hingga PAUD
Berikut tahapan proses penyaluran tunjangan:
-
Sistem menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
-
Kemendikdasmen memverifikasi nomor rekening tujuan penerima.
-
Pemerintah Pusat mentransfer dana tunjangan ke kas daerah atau bank penyalur.
-
Bank penyalur mengirimkan dana ke rekening pribadi masing-masing guru.
(*Sr)
















