Ini Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2026

Ilustrasi - Kemendikdasmen merilis syarat terbaru pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2026 melalui sistem Info GTK yang terintegrasi dengan Dapodik. (Dok. Ist)
Ilustrasi - Kemendikdasmen merilis syarat terbaru pencairan tunjangan sertifikasi guru tahun 2026 melalui sistem Info GTK yang terintegrasi dengan Dapodik. (Dok. Ist)

“Penyaluran tunjangan profesi merupakan bentuk penghargaan negara atas profesionalitas guru di seluruh Indonesia,” ungkap Abdul Mu’ti.

Baca Juga: Kemendikdasmen Perluas Sasaran PIP Untuk TK Hingga PAUD

Berikut tahapan proses penyaluran tunjangan:

  • Sistem menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

  • Kemendikdasmen memverifikasi nomor rekening tujuan penerima.

  • Pemerintah Pusat mentransfer dana tunjangan ke kas daerah atau bank penyalur.

  • Bank penyalur mengirimkan dana ke rekening pribadi masing-masing guru.

(*Sr)