Baca Juga: Polres Melawi dan Satpol PP Gelar Sosialisasi Anti Bullying di SMA Santa Maria
Polisi juga melarang keras penyebarluasan ulang video bullying tersebut. Pengeksposan identitas korban maupun pihak lain yang berstatus anak di bawah umur tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan hukum perlindungan anak, tetapi juga dapat memicu trauma psikologis mendalam bagi mereka.
Polisi meminta masyarakat menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat.
“Kami mengimbau agar masyarakat menghindari ujaran kebencian, tidak menuliskan komentar yang mengandung hinaan, ancaman, maupun provokasi di media sosial. Komentar negatif dapat memperkeruh suasana dan berpotensi menimbulkan konflik lanjutan,” ujarnya.
Sebagai langkah antisipasi ke depan, Arbain menekankan krusialnya pengawasan berlapis dari orang tua dan pihak sekolah demi memutus mata rantai kasus perundungan remaja. Orang tua diminta memantau ketat aktivitas digital anak-anaknya.
Sementara pihak sekolah diharapkan terus memberikan edukasi pencegahan bullying demi membangun lingkungan pendidikan yang saling menghargai. Warga yang melihat adanya gangguan Kamtibmas diminta segera melapor melalui Call Center 110 agar mendapat respons cepat dari kepolisian.
(*Red)
















