Hambatan Transaksi dan Perbankan
Risiko lain yang mengintai adalah tertutupnya akses transaksi komersial. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak dapat memproses akta jual beli jika nama yang tercantum dalam sertifikat sudah meninggal dunia dan belum beralih ke ahli waris.
Baca Juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah dari Girik ke SHM
Selain itu, pihak perbankan akan menolak tanah tersebut sebagai agunan kredit. Bank mensyaratkan sertifikat harus atas nama debitur atau ahli waris yang sah sebagai pemegang hak.
Oleh karena itu, melakukan balik nama sesegera mungkin menjadi langkah krusial untuk menjaga nilai ekonomis aset tanah tersebut.
(*Sr)
















