“Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Kajari Landak menambahkan bahwa uang tunai senilai Rp10 juta yang telah disita oleh pihak kejaksaan pada tahap sebelumnya akan langsung diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti kerugian negara.
Lebih lanjut, Ruslan mengingatkan tentang pentingnya menjaga integritas aparatur pemerintahan desa dalam mengelola setiap pencairan anggaran dari pemerintah pusat maupun daerah.
“Kami menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut dan langkah pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa, Kejaksaan Negeri Landak secara aktif mendorong seluruh aparatur desa untuk mengikuti program Jaksa Garda Desa.
Program pendampingan ini bertujuan memastikan proses pengelolaan dana desa selalu berjalan sesuai aturan hukum dan mampu memberikan manfaat pembangunan yang nyata bagi masyarakat luas.
(*Red)
















