Landak  

Mantan Kades di Landak Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi Proyek PLTMH Mangkrak

Suasana persidangan tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Tipikor Pontianak terkait kasus penyalahgunaan dana proyek desa. (Foto: Dok. Ist)
Suasana persidangan tindak pidana korupsi yang digelar di Pengadilan Tipikor Pontianak terkait kasus penyalahgunaan dana proyek desa. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, LANDAK – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak resmi menjatuhkan hukuman kurungan kepada terdakwa berinisial AT.

Dalam putusannya, mantan Kades Merayuh divonis 4 tahun penjara karena terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Proyek PLTMH Mangkrak di Merayuh Senilai Rp 1,2 M, Mantan Kades AT Ditetapkan Tersangka

Kasus ini berkaitan dengan kegagalan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) yang berlokasi di Dusun Perbuak, Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak.

Proyek infrastruktur energi desa tersebut dibiayai dengan menggunakan alokasi anggaran negara dari tahun 2020 hingga tahun 2021.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, pelaksanaan proyek tersebut mangkrak dan tidak berjalan sesuai dengan rencana.

Akibat kegagalan ini, fasilitas tersebut tidak pernah berfungsi dan tidak menghasilkan aliran listrik bagi warga setempat. Total kerugian keuangan negara akibat korupsi ini diperkirakan mencapai angka Rp1,2 miliar.

Selain menjatuhkan hukuman badan, putusan hakim yang menetapkan mantan Kades Merayuh divonis 4 tahun penjara ini juga disertai dengan sanksi finansial. Terdakwa AT diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp200 juta.

Di samping itu, majelis hakim turut membebankan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara dengan total Rp1.208.818.600.

Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Muhammad Ruslan, memberikan penjelasan lebih lanjut terkait teknis pengembalian uang pengganti tersebut.

Baca Juga: Dinilai Tak Transparan, Warga Desa Bika Tuntut Kades Mundur dari Jabatan

Ia menegaskan adanya konsekuensi hukum lanjutan apabila terdakwa gagal melunasi kewajiban tersebut.