Faktakalbar.id, KUBU RAYA – Pendirian Torasera di Kalimantan Barat diproyeksikan menjadi standar baru dalam pengelolaan logistik koperasi di tingkat desa.
Pusat distribusi ini bertugas menyuplai kebutuhan harian masyarakat, termasuk komoditas bersubsidi seperti minyak goreng dan LPG 3 kilogram.
Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Pemerintah pusat akan menggunakan praktik operasional di Torasera Kalimantan Barat sebagai acuan untuk menyusun model bisnis, feasibility study, serta manual operasional yang akan direplikasi secara nasional.
Baca Juga: Toko Rakyat Serba Ada di Jalan Poros Sungai Durian Kini Jadi Pusat Pasokan Koperasi Desa
















