Faktakalbar.id, INDRAMAYU – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah kembali menuai sorotan tajam terkait standar kelayakan menu.
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, resmi diberhentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN) wilayah setempat.
Sanksi penutupan ini dijatuhkan setelah viralnya temuan menu MBG bagi siswa setingkat TK/Raudhatul Athfal (RA) yang hanya berupa satu buah apel dan irisan ubi ungu.
Komposisi menu tersebut dinilai tidak sebanding dengan alokasi anggaran negara yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Realisasi Bertahap Program MBG di Melawi: Standar Gizi dan Keamanan Pangan Jadi Ujian Utama
Praktisi hukum Toni RM, yang menerima laporan dari orang tua siswa, mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian nilai ekonomis menu dengan anggaran.
Berdasarkan data yang dihimpun, BGN mengalokasikan anggaran Rp15.000 per porsi.
Dari total tersebut, alokasi belanja menu murni untuk tingkat TK/RA dipatok sebesar Rp8.000 per porsi, sementara sisanya untuk operasional dan distribusi.
“Menu hanya satu buah apel dan sisiran ubi. Dengan alokasi Rp8.000 untuk belanja menu RA/TK, nilai menu tersebut patut dipertanyakan kelayakannya. Ini uang rakyat, rakyat berhak mendapat penjelasan,” tegas Toni, Senin (2/2/2026).
Pelanggaran Standar Operasional
Selain masalah nilai menu yang dianggap terlalu minim, investigasi internal BGN menemukan pelanggaran prosedural fatal dalam pengelolaan dapur tersebut. Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Indramayu, Ayu Nabila Shintiya, mengonfirmasi bahwa SPPG tersebut beroperasi tanpa adanya pengawas gizi.
Padahal, keberadaan ahli atau pengawas gizi merupakan syarat mutlak dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk menjamin pemenuhan nutrisi anak.
Pihak SPPG sempat berdalih bahwa menu ubi dan apel tersebut merupakan upaya pemanfaatan pangan lokal.
Namun, alasan tersebut tidak dapat menoleransi ketiadaan pengawasan gizi dan ketidaksesuaian standar sajian.
Akibat temuan ini, layanan distribusi MBG dari unit tersebut dihentikan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
















