Opini  

Keracunan MBG: Catatan Kritis Pelaksanaan MBG di Daerah

"Opini Syarif Usmulyadi menyoroti kasus keracunan MBG sebagai cermin governance failure. Negara didesak transparan dan tidak berlindung di balik policy symbolism."
Opini Syarif Usmulyadi menyoroti kasus keracunan MBG sebagai cermin governance failure. Negara didesak transparan dan tidak berlindung di balik policy symbolism. (Dok. Ist)

OPINI – Kasus keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan sekadar berita kesehatan.

Ia adalah cermin retak dari wajah negara yang sedang gamang menghadapi akibat kebijakannya sendiri.

Anak-anak sekolah dilarikan ke rumah sakit, orang tua panik, dan publik bertanya-tanya.

Namun, negara justru menjawab dengan suara pelan, langkah ragu, dan hukum yang seperti berjalan di atas kulit telur.

Baca Juga: Sasar 992 Pelajar, Program Makan Bergizi Gratis Resmi Diluncurkan di Beduai

Terlalu hati-hati, terlalu jinak. Seolah ada pagar tak kasatmata yang menghalangi keberanian negara untuk menyentuh dirinya sendiri.

Padahal, dalam logika hukum pidana maupun kebijakan risiko modern, justru di sinilah negara seharusnya paling tegas.

Ketika risiko lahir dari kebijakan negara—bukan dari alam, bukan dari peristiwa acak—maka tanggung jawab hukum dan politik negara semestinya berlipat ganda.

Policy Symbolism

MBG sejak awal dirancang sebagai kebijakan unggulan yang sarat muatan simbolik.

Negara hadir di meja makan anak-anak.

Piring makan menjadi panggung politik.

Dalam istilah Murray Edelman, ini adalah policy symbolism: kebijakan yang berfungsi sebagai simbol kepedulian negara, bukan semata instrumen teknokratis.

Masalahnya, kebijakan simbolik kerap alergi pada kritik.

Ketika simbol diganggu oleh fakta, negara cenderung membela simbol, bukan memperbaiki kenyataan.

Rentetan keracunan MBG di berbagai daerah menunjukkan bahwa ini bukan kecelakaan tunggal.

Polanya berulang: dapur darurat, katering minim standar, pengawasan lemah, dan distribusi terburu-buru.

Namun, respons negara nyaris seragam dan datar: “masih diselidiki”, “menunggu hasil laboratorium”, atau “tidak ada unsur kesengajaan”.

Kalimat-kalimat ini terdengar menenangkan, tetapi sekaligus mencurigakan. Sebab, hukum pidana tidak pernah mensyaratkan kesengajaan sebagai satu-satunya pintu masuk pertanggungjawaban.

Culpa Kepala Daerah atau Kesalahan Teknis Pengawasan

Dalam hukum pidana modern, khususnya yang berkaitan dengan keselamatan publik, kelalaian (culpa) adalah bentuk kesalahan serius.

Apalagi jika kelalaian itu bersifat sistemik dan berulang.

Memberi makan anak-anak sekolah dengan standar keamanan yang longgar bukan sekadar salah urus administratif; ia berpotensi masuk wilayah tindak pidana kelalaian yang menimbulkan korban massal.

Jika ini terjadi di sektor swasta, aparat penegak hukum tak akan ragu menetapkan tersangka.

Mengapa ketika pelakunya berada di lingkaran kebijakan negara, hukum mendadak menunduk?

Di titik inilah terlihat jelas governance failure.

Bukan hanya kegagalan implementasi, melainkan kegagalan negara dalam mendesain mekanisme tanggung jawab.

Program dirancang sentralistik, digulirkan dengan kecepatan politik tinggi, tetapi diserahkan kepada daerah yang kapasitas pengawasannya timpang.

Pemerintah daerah berada di garis depan risiko, tetapi tidak memegang kendali penuh. Ketika masalah meledak, tanggung jawab menguap, menyebar, lalu menghilang.

Dalam teori risk governance, sebagaimana dikembangkan Ulrich Beck dan dilanjutkan OECD, risiko modern adalah produk keputusan manusia—manufactured risk.

Negara bukan hanya pengelola risiko, tetapi juga produsen risiko.