Faktakalbar.id, PONTIANAK – Tiga bulan pasca-pelaporan, kasus dugaan kekerasan seksual dan penganiayaan dengan terlapor eks Ketua DPM Untan, M (25), berlanjut ke tahap pemeriksaan psikologis (Visum et Repertum Psikiatrikum).
Pemeriksaan ini dilakukan terhadap kedua belah pihak guna melengkapi berkas penyelidikan.
Penasihat Hukum (PH) pelapor, Redian Mulian, membenarkan bahwa kliennya tengah menjalani pemeriksaan psikologis pada Rabu (4/2/2026).
“Iya, masih diperiksa,” ungkapnya saat diwawancarai melalui pesan WhatsApp, Rabu (4/2/2026).
Redian menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan oleh psikolog Polresta Pontianak. Proses ini bersifat tertutup sehingga pendamping hukum tidak diperkenankan masuk ke ruangan. Oleh karena itu, pihaknya belum mengetahui hasil dari pemeriksaan tersebut.
“Kasus sementara ini baru tahap pemeriksaan oleh psikolog Polres. Kita pun belum tahu hasilnya, karena saat pemeriksaan psikolog memang tidak boleh didampingi,” lanjutnya.
Menurut Redian, pihak pelapor saat ini masih menunggu hasil tes psikologis tersebut keluar. Berdasarkan informasi dari penyidik, tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan ahli pidana.
“Sementara ini kita masih menunggu hasil pemeriksaannya. Setelah dari pemeriksaan ahli psikologi, kata penyidik akan dilakukan pemeriksaan ahli pidana. Jadi, kita tunggu saja,” imbuh Redian.
Wartawan Faktakalbar.id telah berupaya mengonfirmasi terlapor melalui WhatsApp pada Rabu (4/2/2026), namun hingga berita ini diturunkan, belum ada respons dari pihak terlapor.
















