Faktakalbar.id, KETAPANG – Kejaksaan Negeri Ketapang resmi menerima pelimpahan tahap dua kasus pertambangan emas ilegal yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal China, Liu Xiaodong. Penyerahan tersangka dari Bareskrim Polri ini berlangsung pada Selasa, 3 Februari 2026.
Tim penyidik menerbangkan Liu Xiaodong dari Rumah Tahanan (Rutan) Pontianak langsung menuju Ketapang. Tersangka yang didampingi tim kuasa hukum tiba di Kejaksaan Negeri Ketapang tepat pukul 15.01 WIB.
Kasus ini berkaitan dengan aktivitas tambang emas ilegal di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Sultan Rafli Mandiri.
Baca Juga: Polres Ketapang Gelar Latpra Ops, Matangkan Kesiapan Operasi Keselamatan Kapuas 2026
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela, membenarkan proses pelimpahan tersebut. Pihaknya kini memegang wewenang penuh atas tersangka beserta barang bukti untuk proses penuntutan.
“Kejaksaan Negeri Ketapang telah melaksanakan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama, inisial LXD,” ujarnya.
Panter merinci jeratan hukum yang menanti Liu Xiaodong. Jaksa menerapkan pasal berlapis menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Jaksa membidik tersangka dengan Pasal 447 atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang meliputi pencurian listrik dan bahan peledak.
Selain itu, penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 306 KUHP baru terkait penyalahgunaan bahan peledak. Sebelumnya, aturan ini mengacu pada UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Akibat tindakan tersebut, tersangka menghadapi ancaman hukuman berat, masing-masing pidana penjara 7 tahun dan 15 tahun.
















