Faktakalbar.id, TEKNO – Operator seluler Telkomsel menyatakan kesiapannya dalam menjalankan regulasi baru terkait registrasi kartu SIM menggunakan biometrik wajah. Langkah ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) No. 7 Tahun 2026 yang mewajibkan validasi identitas pengguna layanan seluler lebih ketat.
Registrasi berbasis biometrik ini telah mulai diterapkan sejak Januari 2026.
Pada tahap awal implementasi, gerai GraPARI menjadi kanal utama bagi pelanggan yang ingin melakukan aktivasi kartu perdana.
Baca Juga: Telkomsel Rilis Paket ChatGPT Go: Harga Rp 75 Ribu, Bonus Kuota dan Fitur GPT-5
Jaminan Keamanan Data Biometrik
Menanggapi kekhawatiran publik mengenai privasi, VP Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel, Fahmi Abdullah, menegaskan bahwa keamanan data pemindaian wajah pelanggan dijaga dengan standar internasional.
Telkomsel saat ini telah mengantongi sertifikasi ISO 27001 untuk Sistem Manajemen Keamanan Informasi dan ISO 27701 untuk Sistem Manajemen Perlindungan Data Pribadi.
“Seluruh proses dan sistem dirancang sesuai regulasi, tata kelola, dan praktik terbaik industri. Kami menerapkan teknologi liveness detection untuk memastikan keaslian identitas dan meminimalkan risiko pemalsuan data,” ujar Fahmi, Selasa (3/2/2026).
Program SEMANTIK dan Masa Transisi
Penerapan biometrik ini sejalan dengan program pemerintah bertajuk Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK).
Baca Juga: Cara Mengetahui Posisi Orang Lain Lewat WhatsApp
Program ini bertujuan memperkuat validasi identitas guna menekan angka penipuan daring (online scam) yang kian marak.
Berdasarkan aturan baru tersebut, pemerintah mewajibkan:
















