Sepanjang 2025, BKPSDM Sanggau Jatuhkan Sanksi kepada Delapan ASN, Seorang Kabid Turun Pangkat

"BKPSDM Sanggau menjatuhkan sanksi disiplin kepada delapan ASN sepanjang 2025. Sanksi meliputi penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)."
BKPSDM Sanggau menjatuhkan sanksi disiplin kepada delapan ASN sepanjang 2025. Sanksi meliputi penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). (Dok. Faktakalbar)

“Rinciannya, dua ASN dikenai sanksi pelanggaran berat, dua ASN pelanggaran sedang, dan empat ASN pelanggaran ringan,” jelasnya.

Salah satu ASN yang dijatuhi sanksi merupakan pejabat struktural setingkat kepala bidang (kabid) di salah satu dinas. ASN tersebut sebelumnya berada pada pangkat golongan IV/a, namun diturunkan menjadi golongan III/d.

Selain itu, terdapat dua calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri secara sukarela. Meski demikian, keduanya tetap diproses pemberhentian tidak dengan hormat karena statusnya telah ditetapkan sebagai CPNS.

Paulina menegaskan, langkah penegakan disiplin ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau agar mematuhi ketentuan dan kode etik yang melekat pada jabatan sebagai abdi negara.

“Penindakan ini dilakukan agar pelanggaran serupa tidak terulang, sekaligus menjaga integritas dan kredibilitas institusi pemerintahan,” pungkasnya.

Baca Juga: ASN Ketapang Dilarang Buat Konten Pribadi dan Live Streaming Saat Dinas

(Ariya)