Masalahnya, sistem peradilan Indonesia masih dibayangi persoalan klasik: disparitas putusan, ketimpangan akses hukum, dan budaya hukum yang formalistik. Tanpa pembaruan cara pandang, KUHP yang progresif bisa ditegakkan dengan logika lama represif terhadap yang lemah, kompromistis terhadap yang kuat.
Dalam perspektif politik hukum, ini menunjukkan kegagalan negara dalam menjembatani hukum normatif dan hukum sosiologis. Hukum ada, tetapi keadilan tidak selalu hadir. Kesenjangan Sosial dan Hukum yang Tidak Netral Salah satu kritik utama terhadap hukum pidana adalah kecenderungannya bekerja tidak setara.
Baca Juga: Resmi Berlaku 2 Januari 2026, KUHP Baru Atur Sanksi Zina hingga Penghinaan Presiden
KUHP baru mengatur banyak aspek kehidupan sosial, mulai dari ketertiban umum hingga moralitas. Dalam masyarakat dengan kesenjangan sosial yang tinggi, norma semacam ini sangat rentan diterapkan secara selektif.
Kelompok miskin, masyarakat adat, dan warga di wilayah pinggiran sering kali menjadi objek penegakan hukum, bukan subjek yang dilindungi. Sebaliknya, pelanggaran struktural oleh pemegang kekuasaan ekonomi dan politik kerap diselesaikan di luar mekanisme pidana.
Teori politik hukum progresif menegaskan bahwa hukum harus berpihak pada keadilan substantif, bukan sekadar keseragaman prosedural. Tanpa kesadaran ini, KUHP baru justru dapat memperkuat ketimpangan yang sudah lama ada.
Menjaga KUHP dari Penyimpangan Politik
KUHP baru adalah arena pertarungan nilai. Ia bisa menjadi instrumen pematangan demokrasi, atau sebaliknya, menjadi legitimasi baru bagi praktik kekuasaan yang mengekang. Segalanya bergantung pada arah politik hukum yang dipilih negara dalam praktik penegakan.
Di sinilah peran masyarakat sipil, akademisi, pers, dan peradilan menjadi krusial. Tanpa pengawasan publik yang konsisten, hukum pidana selalu berisiko dibajak oleh kepentingan kekuasaan. Seperti diingatkan Satjipto Rahardjo, hukum tidak boleh menjadi tujuan, melainkan alat untuk mencapai keadilan.
Maka, pertanyaan paling penting pasca-berlakunya KUHP bukanlah seberapa lengkap pasalnya, tetapi seberapa adil ia ditegakkan. Apakah KUHP baru akan melindungi warga dari kesewenang-wenangan, atau justru melindungi kekuasaan dari kritik warga?
Jawaban atas pertanyaan itu tidak ditentukan oleh teks undang-undang, melainkan oleh keberanian politik negara hukum Indonesia untuk berpihak pada demokrasi, bukan sekadar ketertiban.
Baca Juga: Krisis Kompetensi Penegak Hukum terhadap KUHP Baru
Oleh: Syarif Usmulyadi
(Pengamat Sosial Politik, Dosen Senior Ilmu Politik)
*Disclaimer: Artikel ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mencerminkan posisi resmi atau kebijakan redaksi.
















