Polsek Sekayam Verifikasi Dua Titik Panas di Desa Pengadang guna Cegah Karhutla

Personel Polsek Sekayam saat melakukan verifikasi lapangan di salah satu titik panas di Dusun Pengadang untuk memastikan tidak adanya potensi kebakaran hutan dan lahan yang meluas.
Personel Polsek Sekayam saat melakukan verifikasi lapangan di salah satu titik panas di Dusun Pengadang untuk memastikan tidak adanya potensi kebakaran hutan dan lahan yang meluas. (Dok. Polres Sanggau)

Faktakalbar.id, SANGGAU – Personel Polsek Sekayam melakukan pengecekan langsung terhadap dua titik panas (hotspot) yang terdeteksi melalui aplikasi BRIN Fire Hotspot di wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Sabtu (31/1/2026).

Langkah ini diambil sebagai respons cepat kepolisian untuk mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut.

Baca Juga: Cegah Karhutla Meluas, Polsek Meliau Lakukan Pengecekan Langsung Dua Titik Hotspot

Pengecekan lapangan dipimpin oleh Bripka Rahmadin bersama tiga personel lainnya pada pukul 16.30 WIB.

Petugas menyisir koordinat yang terpantau guna memastikan kondisi faktual di lokasi serta mencegah meluasnya api yang dapat merusak lingkungan.

Hasil Verifikasi Lapangan di Dusun Pengadang

Berdasarkan hasil verifikasi, kedua titik panas tersebut berada di Dusun Pengadang, Desa Pengadang.

Titik pertama ditemukan di lahan milik Dalmasius Fitan seluas 0,5 hektare, sedangkan titik kedua berada di lahan milik Stefanus seluas 0,6 hektare. Kedua lahan tersebut rencananya akan digunakan untuk menanam padi, cabai, dan jagung.

Kapolsek Sekayam, AKP Sutikno, menjelaskan bahwa saat petugas tiba di lokasi, kondisi api sudah dalam keadaan padam sepenuhnya.

Pengecekan ini sangat penting untuk memastikan sinkronisasi data digital dengan kondisi nyata di lapangan.

“Pengecekan ini kami lakukan untuk memastikan bahwa titik hotspot benar-benar sesuai dengan data aplikasi, serta memastikan api sudah padam dan tidak menimbulkan potensi kebakaran lanjutan,” ujar AKP Sutikno.

Kepatuhan terhadap Kearifan Lokal

Kapolsek menegaskan bahwa pembukaan lahan yang dilakukan oleh masyarakat setempat masih dalam batas yang diizinkan oleh peraturan, yaitu tidak melebihi luas ±2 hektare.

Selain itu, prosesnya dilakukan secara gotong royong dengan pengawasan alat pemadam manual.

Sebelum melakukan aktivitas tersebut, para pemilik lahan telah berkoordinasi dengan pemerintah desa dan tokoh adat.