Terdakwa Mengaku Salah Otomatis Kehilangan Hak Kasasi

Ilustrasi - Aturan KUHAP baru menetapkan terdakwa yang mengaku bersalah tidak bisa ajukan kasasi. (Dok. Ist)
Ilustrasi - Aturan KUHAP baru menetapkan terdakwa yang mengaku bersalah tidak bisa ajukan kasasi. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Aturan hukum terbaru di Indonesia membawa konsekuensi besar bagi masyarakat yang sedang menjalani proses hukum. Terdakwa yang memilih mengakui kesalahannya di persidangan demi mendapatkan hukuman ringan kini tidak bisa lagi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Praktisi hukum mengingatkan masyarakat agar memahami risiko ini sebelum mengambil keputusan di pengadilan. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru memang menawarkan jalur cepat melalui mekanisme pengakuan bersalah.

Namun, langkah ini secara otomatis menutup peluang terdakwa untuk memprotes putusan hakim ke tingkat peradilan tertinggi.

Baca Juga: Aturan Pidana Kumpul Kebo dalam KUHP Baru

Aturan Hukum Membatasi Upaya Banding

Penulis hukum Abiandri Fikri Akbar menjelaskan dalam ulasannya di laman Mahkamah Agung bahwa pembatasan ini tertuang jelas dalam undang-undang. Pasal 299 ayat 2 huruf e KUHAP melarang pengajuan kasasi untuk perkara yang diputus melalui acara pemeriksaan singkat.

Masalahnya, ketika seorang terdakwa menggunakan mekanisme pengakuan bersalah sesuai Pasal 205 atau Pasal 234, status persidangannya berubah menjadi pemeriksaan singkat. Akibatnya, hak hukum terdakwa berhenti hanya sampai tingkat banding di Pengadilan Tinggi.