Langgar UU, Kebijakan Era Yaqut Bikin 8.400 Jemaah Haji Reguler Gagal Berangkat

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Skandal kasus kuota haji tahun 2024 yang tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta miris mengenai nasib jemaah reguler.

Kebijakan pembagian kuota tambahan di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dinilai telah merugikan ribuan jemaah yang sudah mengantre belasan tahun.

Baca Juga: Tepis Isu Pecah Kongsi, Setyo Budiyanto: Pimpinan KPK Satu Suara Usut Korupsi Haji

Berdasarkan temuan penyidik, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah pada 2024, melengkapi kuota awal 221 ribu. Seharusnya, tambahan ini diprioritaskan untuk memangkas antrean haji reguler yang masa tunggunya bisa mencapai 20 tahun.

Namun, dalam pelaksanaannya, kuota tambahan tersebut dibagi rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji secara tegas mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

KPK menyoroti dampak fatal dari kebijakan ini. Akibat alokasi yang menyalahi aturan tersebut, sebanyak 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun harus menelan pil pahit karena gagal berangkat. Hak mereka diduga tergeser oleh kebijakan yang memprioritaskan porsi haji khusus melebihi ketentuan undang-undang.