Polres Bengkayang Tangkap Pengedar Sabu Asal Setapuk Singkawang

"Narkotika-Setapuk-tertangkap"
Polres Bengkayang membekuk pengedar sabu asal Setapuk Singkawang berinisial P dengan bukti 600,70 gram. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Saat kami geledah, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat 600,70 gram bruto,” ujar Jumadi saat memberikan keterangan kepada media, Jumat (23/1/2026).

Barang haram tersebut dikemas dalam tujuh klip plastik bening yang dibungkus plastik hitam dan lakban kuning.

Baca Juga: Ungkap 24 Kasus Narkotika, Polda Kalbar Sita 7,9 Kg Sabu dan Tangkap 30 Tersangka

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk satu unit telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Terkait peredaran di wilayah asal pelaku, tim redaksi Faktakalbar.id juga telah menghimpun informasi tambahan mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba yang meluas di wilayah Setapuk Besar hingga Setapuk Kecil.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, muncul inisial (IS) yang diduga telah lama beroperasi di sekitar wilayah tersebut. Informasi ini menambah catatan kerawanan peredaran gelap narkotika yang melibatkan jaringan antarwilayah di Kalimantan Barat.

Saat ini, pelaku (P) alias Lojeng beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkayang untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Baca Juga: Petugas Lapas Ketapang Bongkar Penyelundupan Narkotika Lewat Nasi Bungkus

Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Jumadi mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi akurat kepada pihak kepolisian. Ia berharap kolaborasi antara warga dan Polri terus berjalan kuat untuk memutus rantai peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Bengkayang.

(*Red/Ryle)