Ini Daftar 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Prabowo

Presiden Prabowo mencabut izin 28 perusahaan di Sumatra terkait dampak banjir. (Dok. Ist)
Presiden Prabowo mencabut izin 28 perusahaan di Sumatra terkait dampak banjir. (Dok. Ist)
  1. PT Toba Pulp Lestari Tbk

  2. PT Agincourt Resources (Tambang Emas)

  3. PT North Sumatra Hydro Energy

  4. PT Anugerah Rimba Makmur

  5. PT Barumun Raya Padang Langkat

  6. PT Gunung Raya Timber

  7. PT Hutan Barumun Perkasa

  8. PT Multi Sibolga Timber

  9. PT Panel Lika Sejahtera

  10. PT Putra Lika Perkasa

  11. PT Sinar Belantara Indah

  12. PT Sumatera Riang Lestari

  13. PT Sumatera Sylv Lestari

  14. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun

Wilayah Sumatra Barat

Sanksi pencabutan izin juga berlaku bagi delapan perusahaan di Sumatra Barat:

  1. PT Minas Pagai Lumber

  2. PT Biomas Andalan Energi

  3. PT Bukit Raya Mudisa

  4. PT Dhara Silva Lestari

  5. PT Sukses Jaya Wood

  6. PT Salaki Summa Sejahtera

  7. PT Perkebunan Pelalu Raya

  8. PT Inang Sari

Temuan Satgas PKH

Pencabutan izin ini berkaitan dengan bencana hidrometeorologi di Sumatra pada November 2025. Satgas PKH menemukan bukti bahwa aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut melanggar batas kawasan hutan.

Baca Juga: Pemkab Bengkayang Gelar Doa Lintas Agama untuk Pemulihan Sumatra

BNPB mencatat bencana tersebut mengakibatkan 1.199 orang meninggal dunia dan 144 orang hilang. Data BNPB juga menunjukkan hampir satu juta warga mengungsi akibat kerusakan infrastruktur dan tempat tinggal.

(*Sari)