-
PT Toba Pulp Lestari Tbk
-
PT Agincourt Resources (Tambang Emas)
-
PT North Sumatra Hydro Energy
-
PT Anugerah Rimba Makmur
-
PT Barumun Raya Padang Langkat
-
PT Gunung Raya Timber
-
PT Hutan Barumun Perkasa
-
PT Multi Sibolga Timber
-
PT Panel Lika Sejahtera
-
PT Putra Lika Perkasa
-
PT Sinar Belantara Indah
-
PT Sumatera Riang Lestari
-
PT Sumatera Sylv Lestari
-
PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
Wilayah Sumatra Barat
Sanksi pencabutan izin juga berlaku bagi delapan perusahaan di Sumatra Barat:
-
PT Minas Pagai Lumber
-
PT Biomas Andalan Energi
-
PT Bukit Raya Mudisa
-
PT Dhara Silva Lestari
-
PT Sukses Jaya Wood
-
PT Salaki Summa Sejahtera
-
PT Perkebunan Pelalu Raya
-
PT Inang Sari
Temuan Satgas PKH
Pencabutan izin ini berkaitan dengan bencana hidrometeorologi di Sumatra pada November 2025. Satgas PKH menemukan bukti bahwa aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut melanggar batas kawasan hutan.
Baca Juga: Pemkab Bengkayang Gelar Doa Lintas Agama untuk Pemulihan Sumatra
BNPB mencatat bencana tersebut mengakibatkan 1.199 orang meninggal dunia dan 144 orang hilang. Data BNPB juga menunjukkan hampir satu juta warga mengungsi akibat kerusakan infrastruktur dan tempat tinggal.
(*Sari)
















