Walikota Singkawang Polisikan Warga Terkait Unggahan ‘Rompi Pink’ di Tengah Desakan Tersangka Akibat Putusan Kasus HPL Pasir Panjang

"Singkawang memanas. Pasca-vonis korupsi HPL Pasir Panjang, aktivis pengkritik Walikota dilaporkan ke polisi. Eskalasi berlanjut dengan aksi massa dua kubu di Kejari."
Singkawang memanas. Pasca-vonis korupsi HPL Pasir Panjang, aktivis pengkritik Walikota dilaporkan ke polisi. Eskalasi berlanjut dengan aksi massa dua kubu di Kejari. (Dok. Ist)

Pelaporan ini dipicu oleh unggahan kritik di media sosial yang menampilkan visualisasi foto Walikota yang diedit mengenakan “rompi pink” bertuliskan “Tahanan Korupsi Singkawang” .

Dalam keterangan resminya di laporan polisi, Tjhai Chui Mie menegaskan alasan ketidakberterimaannya terhadap visualisasi tersebut.

“Atas postingan tersebut saya merasa sangat merugikan nama baik saya karena saya merasa tidak pernah memakai rompi tersebut di mana pun saya berada,” tulis Tjhai Chui Mie dalam laporannya .

Namun, kelompok Masyarakat Peduli Anti Korupsi Singkawang dalam siaran persnya menilai langkah Walikota tersebut sebagai bentuk anti-kritik dan upaya pembungkaman kebebasan berekspresi warga negara.

Mereka berargumen bahwa kritik tersebut memiliki basis legitimasi yang kuat, yakni fakta hukum dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 18 Desember 2025 .

Benang Merah: Putusan Hakim dan Peran “Aktor Utama”

Polemik ini bermuara pada putusan majelis hakim Tipikor yang telah memvonis mantan Sekda Sumastro dan pejabat lainnya dengan hukuman penjara 4 tahun 7 bulan.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa Walikota Singkawang bersama PT Palapa Wahyu Group melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat perjanjian pemanfaatan tanah tanpa kajian yang patut .

Praktisi hukum Zahid Johar Awal, dalam analisisnya kepada Faktakalbar.id sebelumnya, menyebut kondisi ini sebagai anomali hukum karena menghukum pelaksana tanpa menyeret pengambil keputusan.

Ia menilai unsur penyalahgunaan wewenang secara faktual mengarah pada pengambil kebijakan tertinggi, bahkan hakim menemukan adanya mens rea (niat jahat) dalam proses pemberian izin yang merugikan daerah .

Konfirmasi Pihak Terkait

Menanggapi situasi yang kian meruncing, tim redaksi Faktakalbar.id telah mencoba menghubungi Penasihat Hukum (PH) Tjhai Chui Mie pada Rabu (14/1/2026) untuk meminta tanggapan resmi terkait desakan penetapan tersangka dan aksi massa tersebut.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh pihak kuasa hukum Walikota.

Masyarakat kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum, apakah akan menindaklanjuti fakta persidangan sesuai desakan massa anti-korupsi, atau fokus pada delik pidana UU ITE yang dilaporkan oleh Walikota.

Baca Juga: Bedah Kasus HPL Pasir Panjang: Mengapa Secara Yuridis Wali Kota Singkawang Adalah Aktor Utama?

(*Red/Mira)