“Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap LM, petugas menemukan delapan paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening berklip. Barang bukti tersebut disimpan di dalam saku jaket merek FSHN Original berwarna cokelat muda yang dikenakan pelaku,” jelasnya.
Komitmen Berantas Narkoba
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sanggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Iptu Eko Aprianto menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Ia juga mengapresiasi peran aktif warga yang berani melapor.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di Kabupaten Sanggau. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Iptu Eko.
Pihaknya memastikan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
“Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara serius dan profesional,” pungkasnya.
(*Red)
















