Faktakalbar.id, SANGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sanggau kembali membongkar praktik peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kapuas.
Dua orang pria paruh baya berinisial DN (45) dan LM (44) diringkus petugas di sebuah rumah di Jalan Riam, Kelurahan Bunut, pada Selasa (13/1/2026) malam.
Kasatres Narkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi barang haram.
Operasi penangkapan dimulai sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Pemkab Sanggau dan Pemprov Kalbar Bersinergi, Logistik Banjir Segera Disalurkan
Petugas pertama kali mengamankan DN di lokasi kejadian.
Saat dilakukan penggeledahan, DN tak bisa mengelak setelah petugas menemukan barang bukti narkoba yang disembunyikan dengan cukup rapi.
“Dari tangan DN, ditemukan dua paket plastik bening berklip berisi diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut disembunyikan di dalam casing telepon genggam merek Oppo berwarna biru milik pelaku,” ungkap Iptu Eko.
Hanya berselang lima menit, sekitar pukul 21.05 WIB, petugas kembali mengamankan pelaku kedua, LM, di lokasi yang sama.
Pengembangan di tempat kejadian perkara (TKP) mengindikasikan keterlibatan LM dalam jaringan tersebut.
















