Penasihat hukum pelapor, Redian Mulian, turut angkat suara usai berkoordinasi dengan Unit PPA Polresta Pontianak.
Ia menegaskan bahwa proses hukum terus berjalan dan pihaknya berencana mengajukan saksi tambahan.
“Prosesnya masih berlangsung. Dari pihak pelapor ada saksi tambahan yang akan segera dimintai keterangan. Kemudian untuk sejauh ini, terlapor sudah dipanggil,” ungkapnya saat diwawancarai, Rabu (14/1/2026).
Redian menjelaskan bahwa langkah penyelidikan selanjutnya akan melibatkan pemeriksaan psikologis hingga ahli pidana guna memperkuat pembuktian.
“Penyidik dan Kanit PPA Polresta akan memanggil psikolog yang disediakan oleh mereka untuk memeriksa terlapor dan pelapor. Setelah itu, baru nanti berlanjut ke ahli pidana. Begitu keterangan dari mereka, yang jelas konfirmasi pemanggilan telah dilakukan,” jelasnya.
Menutup wawancara, Redian mengungkapkan harapannya agar penanganan kasus ini berjalan transparan serta memprioritaskan pemulihan kondisi korban.
“Khususnya untuk kita yang mendampingi pelapor, kita berharap pihak kepolisian bisa dengan maksimal mengedepankan asas keterbukaan, transparan, serta menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum, khususnya dalam mengedepankan hak dan pemulihan korban,” pungkasnya.
(Mira)
















