“Kami juga menemukan satu buah sendok yang terbuat dari potongan pipet dan satu alat hisap sabu (bong) yang disimpan di bawah kasur. Sementara satu unit timbangan digital merek HINOMARU ditemukan di bawah lemari kamar,” tambahnya.
Ancaman Hukuman Berat
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, rumah terlapor diduga kuat menjadi lokasi transaksi narkoba yang beroperasi siang hingga malam hari.
Baca Juga: Transaksi di Tepi Jalan, Pengedar Sabu di Jelimpo Ditangkap Satresnarkoba Polres Landak
Tersangka TA kini telah dibawa ke Mapolres Landak untuk proses hukum lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terlapor diduga berperan sebagai pengedar. Atas perbuatannya, ia dikenakan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar, serta Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp8 miliar,” tegas pihak kepolisian.
Polres Landak menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya demi menyelamatkan masa depan generasi muda.
(*Red)
















