Kritik Bukan Kriminal: Mahasiswa Tantang “Pasal Karet” Penghinaan Pemerintah di MK

"Sembilan mahasiswa UT menggugat Pasal 240 & 241 KUHP Baru ke MK. Aturan ini dinilai sebagai pasal karet yang membungkam civil society dan demokrasi."
Sembilan mahasiswa UT menggugat Pasal 240 & 241 KUHP Baru ke MK. Aturan ini dinilai sebagai pasal karet yang membungkam civil society dan demokrasi. (Dok. Ist)

Gugatan ini juga menyoroti ironi hukum di Indonesia.

Para mahasiswa menilai Pasal 240 dan 241 KUHP baru ini seolah menghidupkan kembali roh kolonial yang sudah dimatikan oleh MK.

Sebelumnya, dalam Putusan Nomor 6/PUU/V/2007, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan Pasal 154 dan 155 KUHP lama (Haatzaai Artikelen) karena dinilai inkonstitusional dan menghalangi kemerdekaan berpendapat.

“Norma a quo (pasal yang digugat) belum sepenuhnya sejalan dengan pertimbangan hukum putusan tahun 2007 tersebut. Ini tetap menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Priskila.

Ancaman bagi Demokrasi

Para pemohon berargumen bahwa pembatasan pendapat seharusnya hanya berlaku jika ada clear and present danger (ancaman nyata dan mendesak) terhadap ketertiban umum, bukan sekadar perasaan tersinggung dari penguasa.

Oleh karena itu, dalam petitumnya, para mahasiswa meminta MK bertindak tegas menyatakan Pasal 240 dan 241 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, demi menyelamatkan iklim demokrasi Indonesia.

Baca Juga: Soroti Pasal Penghinaan hingga Demo, Menteri Hukum Akui 3 Isu KUHP Baru Ini Masih Tuai Pro-Kontra

(Mira)