Kritik Bukan Kriminal: Mahasiswa Tantang “Pasal Karet” Penghinaan Pemerintah di MK

"Sembilan mahasiswa UT menggugat Pasal 240 & 241 KUHP Baru ke MK. Aturan ini dinilai sebagai pasal karet yang membungkam civil society dan demokrasi."
Sembilan mahasiswa UT menggugat Pasal 240 & 241 KUHP Baru ke MK. Aturan ini dinilai sebagai pasal karet yang membungkam civil society dan demokrasi. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Potensi kembalinya era pembungkaman suara kritis lewat instrumen hukum kembali digugat. Sembilan mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Universitas Terbuka (UT) secara resmi menantang konstitusionalitas Pasal 240 dan Pasal 241 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (14/1/2026).

Gugatan ini menyoroti “pasal karet” yang mengatur ancaman pidana bagi siapa saja yang dianggap menghina pemerintah atau lembaga negara.

Para pemohon menilai pasal ini berbahaya karena tidak memiliki batasan objektif yang jelas.

Batas Kabur Antara Kritik dan Hina

Baca Juga: Imbas KUHAP Baru, KPK Tidak Lagi Memamerkan Tersangka Saat Konferensi Pers

Dalam sidang uji materiil, Kuasa Hukum pemohon, Priskila Octaviani, menegaskan bahwa frasa “menghina pemerintah” sangat rentan disalahgunakan. Ketiadaan parameter baku membuat aparat penegak hukum memiliki kuasa tafsir subjektif yang berlebihan.

“Ketidakjelasan batas antara kritik yang sah dan penghinaan menyebabkan masyarakat berada dalam posisi rentan. Ini membuka ruang penafsiran subjektif aparat,” tegas Priskila di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Akibatnya, warga negara dihantui ketakutan untuk bersuara.

Alih-alih menjadi social control (kontrol sosial), masyarakat justru dibungkam karena tidak bisa memprediksi apakah opini mereka akan berujung di balik jeruji besi atau tidak.

Menghidupkan Kembali “Pasal Zombie”