Faktakalbar.id, NASIONAL – Potensi kembalinya era pembungkaman suara kritis lewat instrumen hukum kembali digugat. Sembilan mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum Universitas Terbuka (UT) secara resmi menantang konstitusionalitas Pasal 240 dan Pasal 241 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (14/1/2026).
Gugatan ini menyoroti “pasal karet” yang mengatur ancaman pidana bagi siapa saja yang dianggap menghina pemerintah atau lembaga negara.
Para pemohon menilai pasal ini berbahaya karena tidak memiliki batasan objektif yang jelas.
Batas Kabur Antara Kritik dan Hina
Baca Juga: Imbas KUHAP Baru, KPK Tidak Lagi Memamerkan Tersangka Saat Konferensi Pers
Dalam sidang uji materiil, Kuasa Hukum pemohon, Priskila Octaviani, menegaskan bahwa frasa “menghina pemerintah” sangat rentan disalahgunakan. Ketiadaan parameter baku membuat aparat penegak hukum memiliki kuasa tafsir subjektif yang berlebihan.
“Ketidakjelasan batas antara kritik yang sah dan penghinaan menyebabkan masyarakat berada dalam posisi rentan. Ini membuka ruang penafsiran subjektif aparat,” tegas Priskila di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Akibatnya, warga negara dihantui ketakutan untuk bersuara.
Alih-alih menjadi social control (kontrol sosial), masyarakat justru dibungkam karena tidak bisa memprediksi apakah opini mereka akan berujung di balik jeruji besi atau tidak.
Menghidupkan Kembali “Pasal Zombie”
Gugatan ini juga menyoroti ironi hukum di Indonesia.
Para mahasiswa menilai Pasal 240 dan 241 KUHP baru ini seolah menghidupkan kembali roh kolonial yang sudah dimatikan oleh MK.
Sebelumnya, dalam Putusan Nomor 6/PUU/V/2007, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan Pasal 154 dan 155 KUHP lama (Haatzaai Artikelen) karena dinilai inkonstitusional dan menghalangi kemerdekaan berpendapat.
“Norma a quo (pasal yang digugat) belum sepenuhnya sejalan dengan pertimbangan hukum putusan tahun 2007 tersebut. Ini tetap menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujar Priskila.
Ancaman bagi Demokrasi
Para pemohon berargumen bahwa pembatasan pendapat seharusnya hanya berlaku jika ada clear and present danger (ancaman nyata dan mendesak) terhadap ketertiban umum, bukan sekadar perasaan tersinggung dari penguasa.
Oleh karena itu, dalam petitumnya, para mahasiswa meminta MK bertindak tegas menyatakan Pasal 240 dan 241 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, demi menyelamatkan iklim demokrasi Indonesia.
Baca Juga: Soroti Pasal Penghinaan hingga Demo, Menteri Hukum Akui 3 Isu KUHP Baru Ini Masih Tuai Pro-Kontra
(Mira)
















