“ADD dan DD 2026 dipastikan tidak akan dicairkan jika kewajiban pajak belum diselesaikan. Tak ada toleransi bagi desa penunggak pajak,” sambungnya.
Bupati memastikan akan menahan pencairan ADD dan DD Tahun Anggaran 2026 hingga desa yang bersangkutan melunasi seluruh kewajiban pajaknya.
(*Sari)












