Faktakalbar.id, MELAWI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Melawi mengambil langkah tegas terkait pengelolaan keuangan desa tahun ini. Bupati Melawi, Dadi Sunarya Usfa Yursa, memastikan pihaknya tidak akan mencairkan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026 bagi Pemerintah Desa (Pemdes) yang masih menunggak pajak.
Bupati Dadi menyampaikan peringatan keras tersebut saat menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2026 kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemerintah kecamatan. Acara ini berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Bupati, Senin (12/2).
Baca Juga: Bupati Melawi Serahkan SK PPPK, Minta ASN Bekerja Profesional
Dadi menegaskan bahwa Pemkab mengambil kebijakan ini sebagai bentuk penegakan disiplin dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa yang berkelanjutan.
Selain itu, langkah ini menjadi peringatan keras agar desa tidak mengabaikan kewajiban pajak.
Menurut Dadi, pajak merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar karena berkaitan langsung dengan pendapatan daerah dan keberlangsungan pembangunan.
Oleh sebab itu, ia mendesak seluruh kepala desa segera menyelesaikan tunggakan pajak agar roda pemerintahan desa berjalan optimal dan tidak mengalami kendala dalam pencairan anggaran.
“Jika ingin anggaran desa cair tepat waktu, maka kewajiban pajak harus diselesaikan terlebih dahulu. Ini menjadi komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola keuangan desa yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab,” tegas Dadi.
Dadi juga menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak akan memberi toleransi sedikitpun terkait masalah ini.
Baca Juga: Banjir Terjang 14 Desa di Melawi, Lebih dari Seribu KK Terdampak












