“Pada Kamis (8/1), tersangka berhasil diamankan. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Kami juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini,” kata IPTU Zainal Abidin.
Ancaman Pidana KUHP Baru
Tersangka R.A. kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis terkait kekerasan seksual terhadap anak.
R.A. disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Saat ini, tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Pihak kepolisian tengah melengkapi berkas perkara, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
IPTU Zainal menegaskan komitmen Polres Sekadau untuk menangani kasus ini secara profesional dengan berorientasi pada perlindungan korban.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas, dan setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius,” pungkasnya.
(*Red)
















