Korban Ditemukan Penuh Lumpur, Polisi Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Sekadau

Ilustrasi - Ilustrasi tangan hitam dari kegelapan sebagai simbol kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi secara diam-diam. (Dok. Ist)
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, SEKADAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kabupaten Sekadau.

Polisi telah mengamankan seorang pria berinisial R.A. yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menimpa korban saat suasana perayaan Natal tersebut.

Baca Juga: Kasus Pencabulan di Sambas: Polisi Amankan Pelaku, Korban Alami Kekerasan Seksual Sejak April 2024

Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Zainal Abidin, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari laporan keluarga korban yang diterima secara resmi oleh pihak kepolisian pada 4 Januari 2026. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan intensif.

“Begitu laporan diterima, penyidik langsung bergerak melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti. Hasilnya, identitas terduga pelaku berhasil kami pastikan,” ujar IPTU Zainal Abidin, Minggu (11/1).

Kronologi Kejadian dan Penangkapan

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa (30/12) lalu. Saat itu, korban yang masih di bawah umur diketahui sedang berada di lingkungan keluarga.

Namun, beberapa jam kemudian, korban ditemukan oleh warga dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Tubuh korban dipenuhi lumpur tanah berwarna kuning, yang memicu kecurigaan adanya tindak kejahatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi yang terakhir kali melihat korban, penyelidikan mengerucut pada satu nama. Polisi akhirnya berhasil membekuk pelaku pada Kamis (8/1).