Faktakalbar.id, SERANG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis bersalah kepada Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, beserta tiga terdakwa lainnya.
Keempatnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan terkait kasus korupsi pembangunan pagar laut di wilayah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Baca Juga: KPK Pastikan KUHAP Baru Tak Hambat Pengusutan Kasus Korupsi
Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Hasanuddin, pada Selasa. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim, Hasanuddin, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Serang.
Denda dan Subsider
Selain Kepala Desa Kohod, tiga terdakwa lain yang turut divonis dalam perkara ini adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; seorang pengacara bernama Septian Prasetyo; dan seorang wartawan bernama Chandra Eka Agung Wahyudi.
Tidak hanya hukuman badan, majelis hakim juga membebankan denda kepada keempat terdakwa. Masing-masing diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pertimbangan Hakim: Soroti Peran Pengacara dan Wartawan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menguraikan hal-hal yang memberatkan para terdakwa. Hakim menilai Arsin dan Ujang Karta selaku perangkat desa telah mencederai amanah jabatan.
Mereka seharusnya menjadi garda terdepan dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Sorotan tajam juga ditujukan kepada dua terdakwa lainnya yang berprofesi sebagai pengacara dan wartawan. Hakim menilai profesi mereka seharusnya menjadi kontrol sosial, bukan justru terlibat dalam korupsi pembangunan pagar laut tersebut.
Menurut hakim, terdakwa Septian selaku pengacara seharusnya mengingatkan kliennya agar tidak melanggar hukum.
Sementara itu, terdakwa Chandra sebagai wartawan seharusnya menjalankan fungsi pers dengan memberikan informasi yang berimbang dan edukatif kepada masyarakat.
Baca Juga: Hasil Pemeriksaan 2025, KPK: Ada 60 LHKPN Terindikasi Korupsi dari 242 Laporan
Meski demikian, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan hukuman para terdakwa sebelum mengetuk palu vonis.
“Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya,” ujar Hasanuddin.
Vonis 3,5 tahun penjara ini sesuai (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya juga menuntut keempat terdakwa dengan hukuman yang sama.
Atas putusan ini, majelis hakim memberikan waktu kepada pihak terdakwa maupun JPU untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau akan mengajukan upaya hukum banding.
(*Red)











