Faktakalbar.id, SEKADAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau mengamankan seorang pria berinisial RA (28). Polisi menangkap pria tersebut karena diduga menjadi pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah warga menemukan korban dalam kondisi memprihatinkan dengan tubuh berlumuran lumpur.
Pihak kepolisian segera bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut.
Baca Juga: Waspada Banjir Kiriman, Debit Sungai Sekadau di Desa Mungguk Mulai Naik
Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Zainal Abidin, memberikan konfirmasi terkait peristiwa ini pada Senin (12/1/2026). Ia menjelaskan kondisi korban saat warga menemukannya usai menghadiri acara keluarga.
“Korban masih di bawah umur. Sebelumnya, bersama keluarga dalam rangka perayaan Natal. Beberapa jam kemudian, korban ditemukan warga dalam kondisi tubuh dipenuhi lumpur tanah kuning,” kata Iptu Zainal Abidin.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (30/12/2025) lalu. Pelaku melancarkan aksinya di bawah sebuah jembatan di wilayah Sekadau.
Iptu Zainal mengungkapkan bahwa pelaku dan korban saling mengenal.
















