“Awalnya kenal dari urusan jual beli motor. Lalu saya disuruh cari ‘barang murah’ (sabu) di Beting. Saya diyakinkan oleh FY, makanya saya berani ambil dengan upah Rp 100 ribu,” aku MN dengan wajah tertunduk.
MN juga mengungkapkan fakta mencengangkan bahwa sabu yang ia bawa merupakan kualitas rendah atau yang populer di kalangan pengguna dengan istilah ‘bahan telok’.
“Saya langsung saja disuruh bawa barang itu dari Beting, tapi katanya itu bahan tidak bagus (bahan telok),” tambahnya.
Polisi Buru Pemasok Utama
Saat ini, Satresnarkoba Polres Kubu Raya melakukan pendalaman intensif untuk memburu sosok FY yang memerintahkan MN. Polisi telah mengantongi identitas pemberi perintah tersebut dan memasukkannya ke dalam target pengejaran.
Aiptu Ade menegaskan bahwa latar belakang pekerjaan sebagai pedagang online tidak menjamin seseorang terbebas dari jeratan narkotika.
Baca Juga: Gerebek Rumah di Sukabangun, Polres Ketapang Ringkus Tiga Pengedar Narkoba
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan upah kecil yang berisiko hukuman penjara bertahun-tahun.
Sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kurir narkoba dapat terjerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 hingga 5 tahun penjara.
(*Sari)
















