Faktakalbar.id, LANDAK – Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, mengambil langkah cepat dengan menetapkan status Siaga Darurat Bencana di wilayah Kabupaten Landak pada Minggu (11/1/2026).
Karolin mengambil keputusan penetapan status Siaga Darurat Bencana Banjir, Angin Puting Beliung, dan Tanah Longsor tersebut berdasarkan pantauan kondisi lapangan.
Peningkatan curah hujan dengan intensitas tinggi dan durasi panjang telah mengakibatkan kenaikan muka air sungai-sungai utama.
Baca Juga: Viral Mobil Nyaris Hanyut Diterjang Banjir Landak
Hal ini menyebabkan genangan air mulai muncul di beberapa wilayah kecamatan yang rawan banjir.
Berlaku 14 Hari ke Depan
Karolin menjelaskan bahwa penetapan status tersebut akan berlaku selama dua pekan atau 14 hari ke depan sejak tanggal penetapan.
















