Faktakalbar.id, SANGGAU – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Barat melalui Satuan Pelayanan (Satpel) Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong kembali menggagalkan upaya pemasukan komoditas pertanian ilegal.
Baca Juga: Perkuat Pengawasan Perbatasan, Karantina PLBN Entikong Susun Strategi 2026
Petugas berhasil mengamankan 31 batang bibit bugenvil dan 4 biji mangga yang dibawa masuk tanpa dokumen resmi, Senin (12/01/2026).
Penahanan ini bermula saat petugas melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap lalu lintas media pembawa di kawasan PLBN Entikong.
Saat diperiksa, seluruh bibit dan biji tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen karantina yang dipersyaratkan oleh pemerintah Indonesia.
Tindakan tegas langsung diambil mengingat komoditas tersebut dikategorikan sebagai media pembawa berisiko tinggi.
Ketiadaan dokumen resmi dikhawatirkan berpotensi membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dapat mengancam kelestarian sektor pertanian dan keseimbangan ekosistem di Kalimantan Barat.
Baca Juga: Tembus 9,8 Juta Kilogram, Ekspor Komoditas Pertanian via PLBN Jagoi Babang Meroket Tajam
Penanggung jawab Karantina Kalimantan Barat Satpel PLBN Entikong, Swiet Sinay, menjelaskan urgensi penahanan tersebut.
Menurutnya, benih tanaman kerap menjadi pintu masuk tersembunyi bagi penyakit tumbuhan yang berbahaya.
















