- Jangan Tulis: “Korban diperkosa saat pulang malam sendirian” atau “Korban mengenakan pakaian minim”. Kalimat ini menggiring opini publik bahwa kejadian itu adalah kesalahan korban.
- Fokus Berita: Kejahatan seksual terjadi karena niat jahat pelaku, bukan karena pakaian atau jam pulang korban. Fokuslah pada modus pelaku, ancaman hukuman, dan kronologi hukumnya.
4. Wawancara dengan Empati, Bukan Intimidasi
Jika harus mewawancarai korban atau keluarga korban, posisikan diri Anda sebagai manusia terlebih dahulu, baru sebagai jurnalis.
- Pantangan: Jangan memaksa korban menceritakan detail kronologi yang traumatis (re-viktimisasi). Jangan mengejar korban saat ia menolak bicara.
- Tips: Mintalah izin (consent). Gunakan pendamping (psikolog atau pendamping hukum) saat wawancara. Pertanyaan harus berfokus pada dampak keadilan yang diharapkan, bukan mengorek luka lama secara detail.
5. Verifikasi Tanpa Menghakimi
Skeptis itu perlu, tapi sinis jangan. Saat menerima laporan kekerasan seksual, tugas jurnalis adalah memverifikasi laporan kepolisian dan fakta medis, bukan menjadi hakim moral yang menilai kehidupan pribadi korban.
Produk jurnalistik yang baik adalah yang mampu mendorong penegakan hukum bagi pelaku dan memberikan perlindungan bagi korban.
Mari menjadi jurnalis yang tidak hanya cerdas merangkai kata, tetapi juga bijak menjaga martabat manusia.
Baca Juga: Sepanjang 2025, Dinsos Mempawah Tangani 69 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan
(Mira)
















