Jangan Kejar Klik Semata, Ini Panduan Etis Meliput Kasus Kekerasan Seksual yang Wajib Dipahami Jurnalis

"Jangan asal kejar klik. Simak panduan etis dan tips meliput kasus kekerasan seksual yang berperspektif korban dan sesuai Kode Etik Jurnalistik di sini."
Jangan asal kejar klik. Simak panduan etis dan tips meliput kasus kekerasan seksual yang berperspektif korban dan sesuai Kode Etik Jurnalistik di sini. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, LIFESTYLE — Jurnalisme bukan sekadar tentang menyampaikan fakta 5W+1H, tetapi juga tentang kemanusiaan.

Dalam dunia jurnalistik, meliput kasus kekerasan seksual (KS) memiliki bobot tanggung jawab yang jauh lebih berat dibandingkan meliput kasus kriminal biasa seperti pencurian atau korupsi.

Salah sedikit dalam memilih kata atau mengungkap data, sebuah berita bisa menjadi “pembunuh kedua” bagi korban.

Berita yang sensasional mungkin mendatangkan banyak pembaca (clickbait), namun dampaknya bisa menghancurkan mental dan masa depan korban seumur hidup.

Baca Juga: Suara yang Tak Lagi Bungkam: 5 Film Wajib Tonton Tentang Perjuangan Mengungkap Kekerasan Seksual

Lantas, bagaimana seharusnya jurnalis bekerja di lapangan saat menghadapi kasus sensitif ini?

Berikut adalah panduan etika dan tips meliput kasus kekerasan seksual yang berperspektif korban.

1. Identitas Korban Adalah “Harga Mati”

Aturan ini adalah yang paling fundamental. Dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA), jurnalis dilarang keras membuka identitas korban kejahatan asusila.

  • Apa yang harus disembunyikan? Bukan hanya nama inisial. Alamat lengkap (RT/RW/Desa), nama orang tua, nama sekolah, hingga ciri-ciri fisik spesifik harus disamarkan.
  • Mengapa? Di komunitas kecil atau pedesaan, menyebutkan “Anak Pak X di Desa Y” sama saja dengan membuka identitas korban secara terang-terangan kepada tetangga dan lingkungannya.

2. Buang Diksi Vulgar dan Sensasional

Hindari penggunaan kata-kata yang mendramatisir penderitaan korban atau justru membuat berita terkesan seperti novel dewasa.

  • Hindari: Kata-kata seperti “digagahi”, “digilir”, “dinodai”, atau “melampiaskan nafsu”. Kata-kata ini bias dan seolah menempatkan korban sebagai objek atau “barang rusak”.
  • Gunakan: Istilah hukum yang lugas dan netral seperti “diperkosa”, “disetubuhi”, “kekerasan seksual”, atau “pencabulan”. Fokuslah pada tindakan kriminal pelaku, bukan pada sensasi seksualnya.

3. Hapus Narasi yang Menyalahkan Korban (Victim Blaming)

Seringkali tanpa sadar jurnalis menuliskan detail yang tidak relevan dengan kejahatan pelaku, namun justru menyudutkan korban di mata publik.

  • Jangan Tulis: “Korban diperkosa saat pulang malam sendirian” atau “Korban mengenakan pakaian minim”. Kalimat ini menggiring opini publik bahwa kejadian itu adalah kesalahan korban.
  • Fokus Berita: Kejahatan seksual terjadi karena niat jahat pelaku, bukan karena pakaian atau jam pulang korban. Fokuslah pada modus pelaku, ancaman hukuman, dan kronologi hukumnya.

4. Wawancara dengan Empati, Bukan Intimidasi

Jika harus mewawancarai korban atau keluarga korban, posisikan diri Anda sebagai manusia terlebih dahulu, baru sebagai jurnalis.

  • Pantangan: Jangan memaksa korban menceritakan detail kronologi yang traumatis (re-viktimisasi). Jangan mengejar korban saat ia menolak bicara.
  • Tips: Mintalah izin (consent). Gunakan pendamping (psikolog atau pendamping hukum) saat wawancara. Pertanyaan harus berfokus pada dampak keadilan yang diharapkan, bukan mengorek luka lama secara detail.

5. Verifikasi Tanpa Menghakimi

Skeptis itu perlu, tapi sinis jangan. Saat menerima laporan kekerasan seksual, tugas jurnalis adalah memverifikasi laporan kepolisian dan fakta medis, bukan menjadi hakim moral yang menilai kehidupan pribadi korban.

Produk jurnalistik yang baik adalah yang mampu mendorong penegakan hukum bagi pelaku dan memberikan perlindungan bagi korban.

Mari menjadi jurnalis yang tidak hanya cerdas merangkai kata, tetapi juga bijak menjaga martabat manusia.

Baca Juga: Sepanjang 2025, Dinsos Mempawah Tangani 69 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

(Mira)