Skandal Pajak Terulang! KPK Angkut 8 Orang di Jakut, Modus Lama “Jual Beli” Nilai Pajak Masih Subur

"Reformasi perpajakan kembali tercoreng. KPK melakukan OTT di Kantor Pajak Jakarta Utara, Sabtu (10/1/2026), mengamankan 8 orang terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak."
Reformasi perpajakan kembali tercoreng. KPK melakukan OTT di Kantor Pajak Jakarta Utara, Sabtu (10/1/2026), mengamankan 8 orang terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Integritas Direktorat Jenderal Pajak kembali runtuh.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik kotor di lingkungan instansi pengumpul pendapatan negara tersebut melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sebuah kantor pajak di wilayah Jakarta Utara, Sabtu (10/1/2026).

Operasi senyap ini seolah menampar keras narasi perbaikan sistem yang selama ini didengungkan.

Tim penindakan KPK mengamankan total delapan orang yang terdiri dari oknum pegawai pajak dan pihak wajib pajak.

Penangkapan ini membuktikan bahwa celah negosiasi “bawah meja” antara petugas dan pembayar pajak masih terbuka lebar.

Baca Juga: KPK Didesak “Miskinkan” Eks Menag Yaqut! MAKI: Jangan Cuma Penjara, Kejar Uangnya Pakai Pasal TPPU!

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penindakan hukum tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa motif di balik transaksi haram ini adalah praktik klasik yang kerap terjadi: suap untuk memanipulasi kewajiban negara.

“Benar, beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak wajib pajak. Suap terkait pengurangan nilai pajak,” tegas Fitroh saat dikonfirmasi, Sabtu (10/1/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menambahkan rincian mengenai jumlah pihak yang terjaring.

 “Sampai saat ini, tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga kuat sebagai alat bukti suap.

Keberadaan barang bukti ini semakin mempertegas indikasi adanya transaksi transaksional untuk merugikan pendapatan negara demi keuntungan pribadi segelintir oknum.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum membeberkan secara rinci identitas para pelaku maupun total uang yang disita.

Lembaga antirasuah tersebut memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

Kasus ini menambah daftar panjang rapor merah pengawasan internal di tubuh Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak.

Modus pengurangan nilai pajak melalui suap merupakan pola korupsi konvensional yang seharusnya sudah bisa dideteksi oleh sistem pengawasan modern, namun nyatanya masih terus berulang dan mencederai kepercayaan publik.

Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Haji

(*Mira)