Skandal Pajak Terulang! KPK Angkut 8 Orang di Jakut, Modus Lama “Jual Beli” Nilai Pajak Masih Subur

"Reformasi perpajakan kembali tercoreng. KPK melakukan OTT di Kantor Pajak Jakarta Utara, Sabtu (10/1/2026), mengamankan 8 orang terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak."
Reformasi perpajakan kembali tercoreng. KPK melakukan OTT di Kantor Pajak Jakarta Utara, Sabtu (10/1/2026), mengamankan 8 orang terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Integritas Direktorat Jenderal Pajak kembali runtuh.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik kotor di lingkungan instansi pengumpul pendapatan negara tersebut melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sebuah kantor pajak di wilayah Jakarta Utara, Sabtu (10/1/2026).

Operasi senyap ini seolah menampar keras narasi perbaikan sistem yang selama ini didengungkan.

Tim penindakan KPK mengamankan total delapan orang yang terdiri dari oknum pegawai pajak dan pihak wajib pajak.

Penangkapan ini membuktikan bahwa celah negosiasi “bawah meja” antara petugas dan pembayar pajak masih terbuka lebar.