Faktakalbar.id, NASIONAL – Ketidaktegasan aparat penegak hukum dan ambiguitas undang-undang dalam menindak pengemudi yang merokok di jalan raya akhirnya menuai perlawanan.
Syah Wardi, seorang warga negara yang resah dengan fenomena “abu rokok jalanan”, resmi menyeret Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ ke meja Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan dengan Nomor 13/PUU-XXIV/2026 ini menjadi tamparan keras bagi regulator.
Selama ini, frasa “mengemudikan kendaraan dengan penuh konsentrasi” dalam undang-undang tersebut dinilai sebagai pasal karet.
Ketiadaan larangan eksplisit mengenai aktivitas merokok membuat polisi sering kali ragu atau bahkan “tutup mata” terhadap pelanggaran yang jelas-jelas membahayakan pengendara lain ini.
Dalam permohonannya, Syah Wardi menilai aturan yang ada saat ini bersifat abstrak dan multitafsir.
Akibatnya, ribuan pengendara motor setiap hari harus bertaruh nyawa menghadapi risiko terkena abu panas atau bara api dari pengemudi di depannya yang merokok dengan santai tanpa takut ditilang.
















