“Dulu konon sampai ditabung di rekening sebuah entitas itu, dikumpulin dulu. Bahkan ada yang belum sempat dibagi-bagi. Jadi selain korupsinya sendiri, dugaan pungutan liar ini harus dikenakan pasal pencucian uang untuk mengejar ke mana uangnya lari,” tambahnya.
KPK Dinilai Lamban dan “Lelet”
Selain mendesak penerapan pasal berlapis, MAKI juga melontarkan kritik tajam terhadap lambannya kinerja KPK dalam menetapkan status tersangka terhadap pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut.
Boyamin menilai, KPK terkesan mengulur waktu karena bukti permulaan sebenarnya sudah cukup kuat sejak pertengahan tahun lalu.
“Meskipun saya apresiasi penetapan tersangka ini, tapi saya juga kecewa karena terlambat. Sebenarnya sejak awal saya katakan kasus ini mudah. Sejak bulan Juni 2024 pun harusnya sudah bisa (jadi tersangka), karena buktinya jelas, ini hanya pungutan liar,” kritik Boyamin dengan nada kesal.
Keterlambatan yang “lelet” ini dikhawatirkan memberi celah bagi para pelaku untuk menyembunyikan aset atau menghilangkan barang bukti penting.
MAKI bahkan mengeluarkan ultimatum akan melayangkan gugatan praperadilan jika KPK tidak berani menjerat Yaqut dan kroninya dengan pasal pencucian uang.
Boyamin mengingatkan bahwa KUHAP baru memberikan ruang kontrol publik yang lebih luas untuk menggugat kinerja aparat penegak hukum yang dinilai berlarut-larut dan tidak profesional.
“Kita akan kawal terus. Kalau KPK tidak berani mengenakan pasal pencucian uang, ya kita pastikan akan kita gugat lagi,” ancamnya serius.
Sebagaimana diketahui, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo baru membenarkan penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas pada Jumat (9/1/2026).
KPK menduga adanya aliran dana masif dari praktik jual beli kuota haji tambahan yang melibatkan kesepakatan bawah tangan yang kotor antara oknum Kementerian Agama dan biro perjalanan haji demi keuntungan pribadi.
(Mira)
















