KPK Didesak “Miskinkan” Eks Menag Yaqut! MAKI: Jangan Cuma Penjara, Kejar Uangnya Pakai Pasal TPPU!

"MAKI desak KPK tidak hanya penjarakan eks Menag Yaqut, tapi miskinkan koruptor dana haji pakai pasal TPPU. KPK dinilai lamban tetapkan tersangka."
MAKI desak KPK tidak hanya penjarakan eks Menag Yaqut, tapi miskinkan koruptor dana haji pakai pasal TPPU. KPK dinilai lamban tetapkan tersangka. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Penetapan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai belum cukup memuaskan rasa keadilan publik.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak lembaga antirasuah tersebut untuk “tancap gas” dan tidak hanya berhenti pada pidana korupsi biasa.

KPK ditantang untuk memiskinkan pelaku dengan mengejar aset hasil kejahatan melalui pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, secara tegas meminta KPK untuk tidak “setengah hati” dalam menindak skandal yang tega mempermainkan nasib jemaah haji ini.

Baca Juga: SAI Desak Dewas Gelar Perkara Ulang Kasus Korupsi Kuota Haji, Pertanyakan Unsur Kerugian Negara

Menurutnya, modus operandi yang diduga kuat melibatkan pungutan liar dari biro travel dan jemaah haji plus sangat kental dengan unsur pencucian uang yang terorganisir.

“Saya mendorong bahwa selain korupsi, ya pencucian uang. Karena uang itu pungutan liar dari Biro Travel dan Jemaah Haji Plus itu kan masih bisa ditelusuri alirannya,” tegas Boyamin di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).

Boyamin membongkar dugaan bahwa dana haram hasil jual beli kuota tersebut tidak langsung dinikmati secara tunai, melainkan ditampung dalam rekening penampungan pada entitas tertentu untuk menyamarkan jejaknya.

Oleh karena itu, penerapan TPPU menjadi harga mati untuk melucuti harta hasil korupsi, bukan sekadar memenjarakan fisik pelakunya.