Faktakalbar.id, SANGGAU — Keluhan masyarakat mengenai dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di Desa Sekayuk, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau.
Warga melaporkan bahwa aliran Sungai Sekayuk yang menjadi sumber air utama mereka tercemar oleh dugaan limbah sawit PT APS 2 (Agro Palindo Sakti).
Baca Juga: Polda Kalbar Periksa Limbah PT Bumi Perkasa Gemilang Diduga Cemari Sungai Kapuas
Kondisi sungai dilaporkan berubah drastis pada Kamis pagi (8/1/2026). Air yang biasanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari berubah warna menjadi gelap pekat dan mengeluarkan aroma tidak sedap yang menyengat.
DPRD Sanggau Tinjau Lokasi
Merespons laporan mendesak tersebut, Wakil Ketua II DPRD Sanggau, Roby Sugianto, langsung bergerak ke lokasi kejadian.
Didampingi sejumlah anggota DPRD, aparat desa, dan perwakilan masyarakat, Roby melakukan inspeksi mendadak usai menghadiri kegiatan Natal yang diinisiasi Pemerintah Desa Sosok.
Di lokasi, Roby turut mengambil sampel air sungai sebagai bahan bukti awal. Ia menyayangkan kejadian ini karena bukan merupakan insiden pertama yang dikeluhkan warga.
“Ini bukan kejadian pertama. Berdasarkan laporan warga, pencemaran sudah terjadi berulang kali,” tegas Roby di sela-sela peninjauan.
Menurut pantauan Roby, pada malam sebelumnya kondisi air sungai terlihat sangat hitam. Meskipun sempat diguyur hujan, jejak pencemaran masih tampak jelas saat peninjauan dilakukan.
Baca Juga: Resahkan Warga, Diduga Aktivitas PETI di Landak Cemari Irigasi dan Ancam Gagalkan Panen Warga
Desakan Tanggung Jawab Perusahaan
Pihak legislatif menegaskan akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Komisi IV DPRD yang membidangi kesehatan dan lingkungan, untuk memanggil pihak perusahaan.
Roby menekankan perlunya solusi permanen agar insiden pembuangan atau kebocoran limbah sawit PT APS 2 tidak terus berulang.
“Perusahaan tentu berorientasi pada keuntungan, tetapi juga harus bertanggung jawab terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitarnya,” kata Roby.
Ia menambahkan bahwa langkah ini diambil bukan untuk menyudutkan investasi, melainkan untuk melindungi hak dasar masyarakat yang sangat bergantung pada sungai tersebut.
“Warga sangat bergantung pada sungai ini untuk mandi, mencuci, dan kebutuhan sehari-hari. Kalau pencemaran terus berulang, yang dirugikan tentu masyarakat,” tambahnya.
Aktivitas Warga Terganggu
Dampak pencemaran ini dirasakan langsung oleh warga setempat. Kepala Wilayah Dusun Tabat, Bernadus, membenarkan bahwa limbah diduga meluap dan masuk ke aliran sungai sejak pagi. Hal ini melumpuhkan aktivitas domestik warga.
“Airnya cokelat pekat. Warga tidak bisa mencuci peralatan dapur karena bau dan warnanya,” ujar Bernadus.
Pengamat: Perlu Audit Lingkungan
Menanggapi kasus ini, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hori Munawar, angkat bicara.
Baca Juga: Sungai Tercemar PETI Ilegal: Warga Sekadau Hulu Bertindak, Hancurkan Alat Tambang di Sungai Ntorap
Ia menilai berulangnya kasus dugaan pencemaran mengindikasikan lemahnya fungsi pengawasan. Herman mengingatkan bahwa Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memuat sanksi tegas.
“Jika pencemaran dilakukan berulang, pemerintah daerah wajib melakukan audit lingkungan dan penegakan hukum, bukan sekadar teguran administratif,” tegas Herman.
Ia juga mendesak agar hasil uji laboratorium terhadap kualitas air sungai dibuka secara transparan kepada publik untuk menjamin akuntabilitas penanganan kasus ini.
(*Red)
















