Pacaran Tanpa Izin, Penjara 7 Tahun Menanti

Pacaran tanpa izin orang tua dengan membawa pergi anak bisa dipenjara 7 tahun menurut KUHP baru. (Dok. Ist)
Pacaran tanpa izin orang tua dengan membawa pergi anak bisa dipenjara 7 tahun menurut KUHP baru. (Dok. Ist)

Rincian Ancaman Hukuman

Aturan mengenai tindak pidana ini tertuang dalam Pasal 452 hingga Pasal 454 KUHP. Berikut adalah rincian ancaman pidananya:

  1. Pidana 6 Tahun: Berlaku bagi pelaku yang membawa pergi anak dari kekuasaan orang tua atau walinya.

  2. Pidana 8 Tahun: Berlaku jika pelaku menggunakan tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman kekerasan saat membawa korban.

  3. Pidana 7 Tahun: Berlaku jika pelaku membawa pergi anak dengan kemauan anak itu sendiri, namun tanpa persetujuan orang tua.

Perlindungan Hak Asuh

Pemberlakuan pasal ini menegaskan komitmen negara untuk menempatkan perlindungan anak dan hak asuh orang tua sebagai prioritas utama.

Baca Juga: KPK Pastikan KUHAP Baru Tak Hambat Pengusutan Kasus Korupsi

Penegak hukum memandang bahwa hubungan asmara tidak dapat menjadi alasan pembenar untuk melanggar hak pengasuhan yang sah.

Orang tua dan remaja diimbau untuk lebih memahami batasan hukum ini agar terhindar dari jeratan pidana yang dapat merusak masa depan.

(*Sari)